Kamis, 19 November 2009

Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara arif

Standar Kompetensi 2: memahami Sumber Daya Alam
Kompetensi Dasar 2.3: menjelaskan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara arif

Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah semua kekayaan alam yang berwujud benda mati atau hidup yang ada pada suatu tempat serta dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Yang dimaksud dengan sumber daya alam (Natural Resources) adalah semua kekayaan bumi baik yang bersifat biotik ataupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia.
1. Faktor abiotik, meliputi tanah, air, udara, cuaca, suhu, dan sejenisnya.
2. Faktor biotik, meliputi tumbuhan dan hewan, termasuk manusia.
Faktor biotik dan abiotik dalam lingkungan dapat memengaruhi dan dipengaruhi oleh manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat berpengaruh terhadap lingkungan hidup manusia. Namun demikian, lingkunganpun dapat dikelola dan dikembangkan oleh manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, yang dimaksud sumber daya alam adalah manusia, hewan, tumbuhan, air, udara, tanah, bahan tambang, sinar matahari, dan lain-lain.

Mengelola Sumber Daya Alam dengan Prinsip Ekoefisiensi
Kegiatan manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam membawa dampak perubahan ekosistem dalam berbagai tingkat. Dampak tersebut bisa berakibat dalam suatu ekosistem saja. Akan tetapi sering saling terkait. Oleh karena itu, dalam pengelolaan satu sumber daya alam di suatu ekosistem perlu dipikirkan dampak yang ditimbulkannya pada ekosistem lain. Salah satu contohnya adalah pemanfaatan hutan yang salah akan memberikan gangguan pada ekosistem lain, seperti flora dan fauna yang ada di dalamnya, bahkan ekosistem di tingkat manusia juga terganggu. Hal seperti inilah yang harus dihindari dalam pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip ekoefisiensi.
1. Mengelola Sumber Daya Air
Kegiatan manusia seperti pemanfaatan sumber daya air, mau tidak mau membawa dampak bagi lingkungan. Pencemaran lingkungan ditimbulkannya, baik yang dikeluarkan dalam bentuk air buangan rumah tangga maupun dalam bentuk limbah industri. Dampak yang berat diperoleh dari persoalan ini mendorong perlunya pengendalian air buangan untuk mengurangi pencemaran. Untuk kegiatan dalam skala besar, industri misalnya, pengendalian dampak terhadap lingkungan dilakukan dengan Amdal. Selain untuk kebutuhan industri, kebutuhan akan air juga meningkat karena pertambahan penduduk. Beberapa cara untuk mengembalikan kualitas air, dapat dilakukan dengan sanitasi air sungai dan sanitasi air sumur.
a. Sanitasi Air Sungai
Cara ini memerlukan alat, bahan, dan langkah kerja sebagai berikut.
1. Alat-alat:
a. Dua buah drum, 1 berukuran lebih kurang 100 liter, 1 lagi berukuran 25 liter. Drum pertama (ukuran 100 liter) digunakan sebagai alat penampung air yang akan disanitasi. Pada drum ini dilengkapi dengan 2 buah kran yang berfungsi mengalirkan air dan membuang lumpur atau kotoran. Drum kedua (ukuran 25 liter) berfungsi sebagai alat penyaring yang diisi dengan kerikil, pasir kasar, dan pasir halus, serta pecahan genting yang digunakan sebagai penyaring.
b. Pipa penghubung dua drum tersebut pada kedua ujungnya diberi ijuk. Pipa ini berfungsi sebagai penahan kotoran. Bagian dalamnya diisi arang yang berasal dari tempurung yang telah dihaluskan.
c. Sebuah ember sebagai penampung.

2. Bahan-Bahan:
a. Kalsium karbonat (CaCO3) atau batu kapur;
b. Aluminium sulfat, Al2(SO4)3 atau tawas;
c. Norit R – 11 atau arang tempurung kelapa;
d. Kaporit (CaCl2).

3. Langkah Kerja:
a. Drum 1 diisi penuh dengan air sungai. Selanjutnya, dengan kran masih dalam keadaan tertutup, tambahkan 21 sendok teh kaporit dan aduk selama kurang lebih 5 menit.
b. Tambahkan 10 gram Al2(SO4)3 atau tawas 2 sendok makan, aduk selama kurang lebih 3 menit.
c. Masih pada tabung 1, tambahkan 1 sendok CaCO3, aduk beberapa menit. Diamkan selama 30 menit hingga terbentuk gumpalan-gumpalan yang mengendap.
d. Bukalah kran drum 1, air akan mengalir melalui pipa penghubung melewati arang sebagai penyerap kotoran, kemudian air masuk drum kedua.
e. Air akan masuk tabung kedua yang berfungsi sebagai saringan. Nah, setelah air keluar dari tabung atau drum 2, akan diperoleh air yang telah memenuhi syarat kesehatan. Bakteri patogen telah mati oleh kaporit. Bau dan rasa dihilangkan oleh batu kapur atau tawas.
f.
b. Sanitasi air sumur
Cara sanitasi air sumur yang paling sering dilakukan dengan menggunakan pot klorinasi. Penggunaan pot ini bertujuan agar proses klorinasi bisa berlangsung lama karena lubang kecil di pot menjamin pelarutan-pelarutan chlor berlangsung lambat dan konsentrasi larutan bisa terkontrol.
Petunjuk yang digunakan dalam sanitasi air sumur sebagai berikut:
Siapkan pot tanah liat dengan diameter 5–10 mm. Beri 4–5 lubang pada pot, yang berfungsi sebagai jalan keluar air sehingga dapat melarutkan kaporit.
Pot diisi dengan pasir yang telah diayak dan bubuhkan kaporit, dengan perbandingan kaporit : pasir = 1 : 1. Di dalam pot, campuran ditutup dengan polyethylene atau dengan plastik agak tebal yang telah dilubangi.
Berilah tali pada pot dan masukkan ke dalam sumur, dengan menempel pada dinding sumur hingga kedalaman tertentu. Cara ini dilakukan secara kontinu, apabila dirasakan pelarutan kaporit berkurang maka isi pot perlu diganti dengan kaporit baru.

Sumber Bacaan:
Endarto, Danang, dkk. 2009. Geografi untuk SMA/MA kelas XI (BSE). Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional
Andayani, Eni dan Haryanto, Tri. 2009. Geografi untuk kelas XI SMA/MA (BSE). Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional
Dewi, Nurmala. 2009. Geografi untuk kelas XI SMA/MA (BSE). Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional

Rabu, 18 November 2009

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BERBASIS MASYARAKAT

1. Pendahuluan
Konservasi adalah isu yang sampai kini belum menemukan netode praktis untuk menerapkannya. Dimulai dari masa revolusi industri di abak ke-17 hingga sekarang, tatkala manusia berhadapan dengan teknologi yang diciptakannya sendiri. Konsepsi perlindungan alam, selanjutnya disebut dengan konservasi, yang selama ini dikenal di dunia kebanyakan dipopulerkan oleh bangsa barat. Keajegan sumber daya alam adalah keniscayaan untuk mendukung kehidupan manusia di planet ini. Manusia takkan pernah bisa terlepas dan melepaskan diri dari lingkungannya, dan kedua pihak pun saling berinteraksi.
Kearifan lokal dan etika konservasi yang mendasari kegiatan perlindungan alam oleh masyarakat dianggap tersamar dan kurang jelas sekalipun itu lebih mendalam dibandingkan etika konsevasi Barat. Masyarakat setempat seringkali menerapkan pengetahuan ekologi tradisional untuk menciptakan praktik-praktik pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan sistem nilai dan kepercayaan setempat, serta didukung aturan baik berasal dari komunitas ataupun tokoh masyarakat (Indrawan, 2007:386).
Masyarakat tradisional merupakan kesatuan dengan lingkungan alami di sekitarnya. Komposisi dan kepadatan flora fauna yang terdapat di berbagai komunitas hayati yang masih bertahan, merupakan cerminan sejarah berbagai kegiatan penduduk asli di kawasan tersebut seperti memanfaatkan hasil hutan secara selektif, bercocok tanam, dan membaharui komunitas hayati (Indrawan, 2007: 385).
Indonesia tercatat memiliki keanekaragaman kultural yang tinggi yaitu 336 kelompok kultur beserta keanekaragaman budayanya. Masing-masing dari kelompok kultur tersebut memiliki kearifan sendiri-sendiri termasuk cara pandang dan sikap dalam upaya pelestarian alam (Supriatna, 1994: xxi).
2. Konservasi
Konservasi merupakan cabang dari ekologi (ilmu lingkungan) yang bersifat konservatif mempertahankan nilai-nilai yang telah ada baik kondisi alami, estetika maupun kekayaan alam yang telah terbentuk sejak awal. Konservasi secara mudah diartikan sebagai upaya pemanfaatan sumber daya alam secara arif sehingga kelestariannya selalu terjaga dan dapat diwariskan ke generasi mendatang (Mangunjaya, 2005: 51).
Menurut International Union for the Conservation of Nature and natural resources (IUCN), klasifikasi umum untuk kawasan yang dilindungi secara formal adalah Cagar alam murni (strict nature reserves), Taman Nasional, Monumen-monumen Nasional dan bentukan alam (landmarks), Suaka alam, Bentang darat dan laut yang dilindungi, dan Kawasan yang dilindungi dengan sumber daya alam yang dikelola (Indrawan, 2007: 294-296).
Di Indonesia, kawasan yang dilindungi (MacKinnon dkk dalam Indrawan, 2007: 296-297) adalah Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata, Taman Buru dan Hutan Lindung. Itu semua mencakip wilayah daratan dan juga perairan (Indrawan, 2007: 296-297).
Berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1990, kawasan konservasi utama terbagi menjadi dua kelompok utama yaitu Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Di samping itu, terdapat juga hutan yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, yaitu Hutan Lindung (Indrawan, 2007: 512-513)