Rabu, 18 November 2009

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BERBASIS MASYARAKAT

1. Pendahuluan
Konservasi adalah isu yang sampai kini belum menemukan netode praktis untuk menerapkannya. Dimulai dari masa revolusi industri di abak ke-17 hingga sekarang, tatkala manusia berhadapan dengan teknologi yang diciptakannya sendiri. Konsepsi perlindungan alam, selanjutnya disebut dengan konservasi, yang selama ini dikenal di dunia kebanyakan dipopulerkan oleh bangsa barat. Keajegan sumber daya alam adalah keniscayaan untuk mendukung kehidupan manusia di planet ini. Manusia takkan pernah bisa terlepas dan melepaskan diri dari lingkungannya, dan kedua pihak pun saling berinteraksi.
Kearifan lokal dan etika konservasi yang mendasari kegiatan perlindungan alam oleh masyarakat dianggap tersamar dan kurang jelas sekalipun itu lebih mendalam dibandingkan etika konsevasi Barat. Masyarakat setempat seringkali menerapkan pengetahuan ekologi tradisional untuk menciptakan praktik-praktik pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan sistem nilai dan kepercayaan setempat, serta didukung aturan baik berasal dari komunitas ataupun tokoh masyarakat (Indrawan, 2007:386).
Masyarakat tradisional merupakan kesatuan dengan lingkungan alami di sekitarnya. Komposisi dan kepadatan flora fauna yang terdapat di berbagai komunitas hayati yang masih bertahan, merupakan cerminan sejarah berbagai kegiatan penduduk asli di kawasan tersebut seperti memanfaatkan hasil hutan secara selektif, bercocok tanam, dan membaharui komunitas hayati (Indrawan, 2007: 385).
Indonesia tercatat memiliki keanekaragaman kultural yang tinggi yaitu 336 kelompok kultur beserta keanekaragaman budayanya. Masing-masing dari kelompok kultur tersebut memiliki kearifan sendiri-sendiri termasuk cara pandang dan sikap dalam upaya pelestarian alam (Supriatna, 1994: xxi).
2. Konservasi
Konservasi merupakan cabang dari ekologi (ilmu lingkungan) yang bersifat konservatif mempertahankan nilai-nilai yang telah ada baik kondisi alami, estetika maupun kekayaan alam yang telah terbentuk sejak awal. Konservasi secara mudah diartikan sebagai upaya pemanfaatan sumber daya alam secara arif sehingga kelestariannya selalu terjaga dan dapat diwariskan ke generasi mendatang (Mangunjaya, 2005: 51).
Menurut International Union for the Conservation of Nature and natural resources (IUCN), klasifikasi umum untuk kawasan yang dilindungi secara formal adalah Cagar alam murni (strict nature reserves), Taman Nasional, Monumen-monumen Nasional dan bentukan alam (landmarks), Suaka alam, Bentang darat dan laut yang dilindungi, dan Kawasan yang dilindungi dengan sumber daya alam yang dikelola (Indrawan, 2007: 294-296).
Di Indonesia, kawasan yang dilindungi (MacKinnon dkk dalam Indrawan, 2007: 296-297) adalah Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata, Taman Buru dan Hutan Lindung. Itu semua mencakip wilayah daratan dan juga perairan (Indrawan, 2007: 296-297).
Berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1990, kawasan konservasi utama terbagi menjadi dua kelompok utama yaitu Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Di samping itu, terdapat juga hutan yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, yaitu Hutan Lindung (Indrawan, 2007: 512-513)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar